Selasa 14 Dec 2021 08:56 WIB

Sri Mulyani Target Penerimaan Cukai Rokok Rp 193 T

Target penerimaan cukai rokok sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah menargetkan pendapatan cukai rokok Rp 193 triliun.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah menargetkan pendapatan cukai rokok Rp 193 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 193 triliun pada 2022. Angka ini setara 10 persen penerimaan negara sepanjang tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, target penerimaan cukai rokok sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Baca Juga

"Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam undang-undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 193 triliun, itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara," ujar Sri Mulyani konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).

Menurutnya target penerimaan cukai rokok bertujuan juga menurunkan angka prevalensi perokok di Indonesia khususnya terhadap anak-anak dan remaja usia 10-18 tahun.

"Cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan, sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Menurut RPJMN 2020-2024, kualitas sumber daya manusia juga salah satu indikatornya adalah menurunkan prevalensi merokok terutama bagi anak-anak usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," ucapnya.

Di samping itu, Sri Mulyani tak menampik jika target penerimaan cukai rokok meningkat, maka akan berdampak pada harga rokok, sehingga pemerintah juga harus waspada munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.

"Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada ilegal. Ini perlu kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," kata Sri Mulyani.

Namun demikian, kebijakan cukai rokok juga harus dilihat dari sisi kesehatan dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok merupakan komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga sesudah beras baik di perkotaan maupun pedesaan.

"Di kota kota beras 20,3 persen dan rokok 11,9 persen, dari total pengeluaran di desa 24 persen pengeluaran beras dan langsung diikuti rokok 11,24 persen, dibandingkan dengan komoditas lain bagi masyarakat terutama kelompok miskin," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement