Tidak hanya itu, Gusrizal mengatakan bahwa distributor menjadi kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi hingga tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme dalam hal ini Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). "Kami berharap bapak/ibu (distributor) mendukung program kerja Pupuk Indonesia dalam mendukung penyediaan pupuk di tingkat petani," kata Gusrizal.
Kegiatan penandatanganan SPJB pupuk subsidi wilayah barat ini diikuti oleh 714 distributor yang dibagi selama dua hari yaitu pada tanggal 14 dan 15 Desember 2021. Adapun untuk wilayah Aceh ada sebanyak 46 distributor, Sumatera Utara ada 86 distributor, Sumatera Barat 46 distributor, Riau 31 distributor, Kepulauan Riau 1 distributor, Jambi 20 distributor, Sumatera Selatan 53 distributor, Bengkulu 10 distributor.
Selanjutnya Bangka Belitung 4 distributor, Lampung 64 distributor, DKI Jakarta 1 distributor, Banten 16 distributor, Jawa Barat 125 distributor, Jawa Tengah 198 distributor, dan Yogyakarta 13 distributor.