"Momen pengalihan polis ini juga menandakan bahwa program restrukturisasi Jiwasraya telah memasuki fase akhir. Namun kami masih membuka kesempatan bagi pemegang polis yang masih belum memberikan respon atas tawaran program restrukturisasi hingga 31 Desember 2021, meski sebelumnya kami telah mengirimkan pemberitahuan dan himbauan lebih dari tiga kali," kata Angger.
Dalam pelaksanaan program restrukturisasi yang merupakan upaya penyelamatan manfaat polis Jiwasraya, ucap Angger, pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya telah menyiapkan dana senilai Rp 20 triliun yang diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG). Dana tadi, ungkap Angger, nantinya akan disalurkan IFG kepada anak usahanya yakni IFG Life yang akan meneruskan pemberiaan manfaat polis eks Jiwasraya.
Direktur Kepatuhan & SDM Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso mengatakan pengalihan polis ke IFG Life dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Mahelan mengatakan, manajemen Jiwasraya pun masih memberikan kesempatan bagi para pemegang polis yang belum memberikan respon atas penawaran lrogram restrukturisasi untuk bisa menghubungi kantor Jiwasraya terdekat jika berkeinginan mengikuti program tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan proses pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life merupakan milestone penting dalam program penyelamatan polis Jiwasraya.
Robertus menyampaikan, program restrukturisasi juga menjadi bukti komitmen perusahaan BUMN dalam memastikan dan mengedepankan perlindungan konsumen.
"IFG sebagai holding IFG Life akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa proses transfer berjalan sesuai dengan tata kelola dan governance yang baik," ucap Robertus.
Menurutnya, momentum ini juga akan menjadi titik tonggak dalam reformasi struktural BUMN dan memperbaiki ruang-ruang kosong yang perlu dibenahi.
"Terima kasih kepada seluruh pemegang polis yang telah sabar menunggu. Terima kasih juga untuk dukungan penuh dari para pihak seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, OJK dan instansi terkait lainnya," kata Robertus.