EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi delisting saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang perdagangan sudah terkena suspensi selama emam bulan di pasar modal. Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Garuda terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut.
"Untuk itu, saat ini kami tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/12).
Dia menuturkan, hal tersebut dilakukan untyk menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha. Dengan begitu nantinya saham Garuda Indonesia dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Sementara saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama enm bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
Untuk itu, Irfan menegaskan, Garuda Indonesia akan mengoptimalkan momentum PKPU. "Ini dilakukam dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat, agile, dan berdaya saing," jelas Irfan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida menyampaikan potensi delisting saham emiten penerbangan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Berdasarkan aturan tersebut, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka.
Perusahaan Tercatat juga berpotensi delisting jika tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Ketentuan lainnya yaitu apabila saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," kata Vera dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Sebelumnya, saham GIAA telah disuspensi sejak 18 Juni 2021 lalu karena penundaan pembayaran Sukuk Global yang telah jatuh tempo. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan keputusan suspensi saham maskapai pelat merah itu bukan merupakan sanksi.
Langkah tersebut justru sebagai upaya BEI dalam memberikan perlindungan kepada investor. "Penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor di satu sisi," kata Nyoman, Rabu (28/7).
Nyoman mengatakan, tindakan ini juga memberikan kesempatan kepada manajemen Garuda untuk memperbaiki kelangsungan usaha perseroan. Hal ini akan mempercepat GIAA menyelesaikan penyebab dari penghentian sementara sahamnya.