Rabu 22 Dec 2021 08:42 WIB

DJP Pastikan Realisasi NIK jadi NPWP Berlaku 2023

Penggunaan NIK sebagai NPWP memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Petugas melakukan perekaman sidik jari untuk pembuatan KTP Elektronik di motor keliling (morling) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/12). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diberlakukan pada 2023.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas melakukan perekaman sidik jari untuk pembuatan KTP Elektronik di motor keliling (morling) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/12). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diberlakukan pada 2023.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diberlakukan pada 2023. Adapun aturan ini tertuang dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini otoritas pajak bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan penyesuaian dan sinkronisasi data. Nantinya, sistem administrasi NIK dan NPWP juga akan terhubung dengan sistem perpajakan atau core tax.

Baca Juga

"Kami sedang penyesuaian sistem, termasuk yang akan kami diimplementasikan sistem administrasi perpajakan core tax, akan diimplementasikan 2023," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Selasa (21/12).

Menurutnya penggunaan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP dimiliki dan sebagai alat memudahkan wajib pajak dalam rangka dapatkan pelayanan DJP, kita tidak perlu menghafal dua nomor, cukup gunakan NIK sebagai nomor identitas waktu transaksi kami dengan DJP," ucapnya. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, mengatakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna Kamis lalu (7/10). Sebelumnya setiap wajib pajak pribadi harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan sekarang mereka tidak perlu repot melakukan pendaftaran karena NIK berfungsi sebagai NPWP.

"Pemberlakuan ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Pengenaan pajak bagi pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan objektif, yakni mendapatkan penghasilan setahun di atas batas penghasilan tidak kena pajak," ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Jumat (8/10).

Menurutnya pemberlakuan NIK menjadi NPWP akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan. Adapun pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

"Selain itu ini akan memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," ucap dia.

Adapun reformasi administrasi perpajakan sendiri bergulir pada akhir 2016. Pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK 03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement