Selasa 28 Dec 2021 18:45 WIB

BPDPKS Tunggu Restu Komite Pengarah untuk Berikan Subsidi Minyak Goreng

Tahun ini diproyeksi total dana pungutan ekspor sawit bisa mencapai Rp 71 triliun.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Pemerintah berencana memberikan subsidi harga minyak goreng pada tahun 2022.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Pemerintah berencana memberikan subsidi harga minyak goreng pada tahun 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyampaikan kesiapannya untuk memberikan subsidi harga minyak goreng pada tahun depan. BPDPKS menanti keputusan dari Komite Pengarah BPDPKS untuk persetujuan pemberian dana subsidi tersebut.

"Sampai saat ini belum ada keputusan yang ditetapkan Komite Pengarah bahwa dana BPDPKS bisa digunakan untuk subsidi minyak goreng curah. Tapi misalkan kita ditugaskan, secara finansial kita bisa," kata Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/12).

Baca Juga

Eddy menyampaikan, berdasarkan regulasi, penggunaan dana BPDPKS boleh digunakan untuk keperluan kebutuhan pangan. Namun memang, dalam teknis penggunaan perlu persetujuan delapa menteri yang menjadi anggota Komite Pengarah.

Ia memaparkan, dari sisi ketersediaan anggaran, BPDPKS sangat bisa untuk dapat mengalokasikan dana pungutan ekspor sawit yang dikumpulkan untuk subsidi minyak goreng. Pasalnya, harga minyak sawit yang tinggi saat ini turut berpengaruh pada tingginya dana pungutan.

Pada tahun ini diproyeksi total dana pungutan ekspor sawit bisa mencapai Rp 71 triliun. Capaian tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2015 di mana kebijakan pungutan mulai diberlakukan. Adapun realisasi hingga 17 Desember 2021 sudah mencapai Rp 60,7 triliun.

Adapun ihwal rencana nominal subsidi yang diberikan, Eddy mengatakan masih dalam proses pembahasan. "Berapa jumlahnya dan pada siapa saja itu masih dalam proses pembahasan," kata Eddy.

Sebelumnya, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Mokhamad Suyamto, mengatakan, Bulog bakal diberi penugasan oleh pemerintah untuk melakukan pengadaan minyak goreng dengan volume 2,4 juta ton. Bulog akan membeli minyak goreng dari produsen sesuai harga pasar selanjutnya akan dijual ke masyarakat dengan harga terjangkau yang ditetapkan pemerintah.

"Berapa harga maksimal yang akan dijual ke pengecer nanti ditentukan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.

Lantaran harga jual minyak goreng dijual lebih murah dari harga beli, akan terdapat selisih harga. Selisih tersebut, kata Suyamto, yang rencananya bakal disubsidi dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Penggunaan dana BPDP KS baru pembahasan kita tunggu keputusan pemerintah karena masih pembicaraan teknis. Berapa total dananya nanti akan tergantung harga pasar dan biaya distribusi oleh Bulog," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement