EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melarang seluruh perusahaan batu bara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Melalui dokumen dari Dirjen Minerba tertulis kebijakan ini dilakukan karena defisitnya pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaludin menjelaskan hingga 31 Desember 2021 PLN mengalami krisis pasokan batu bara.
"Kondisi pasokan batu bara saat ini untuk PLN dalam posisi kritis dan sangat rendah. Sehingga, kondisi ini menganggu operasional PLTU yang akan berdampak pada sistem kelistrikan nasional," tulis Ridwan yang dikutip, Sabtu (1/1) dini hari.
Karena alasan tersebut, Ridwan menetapkan untuk semua PKP2B, Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK untuk tidak melakukan ekspor batu bara.
"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 januari hingga 31 januari 2022," tulis Ridwan.
Selain itu, kata Ridwan semua produksi yang ada wajib dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batubara aman. Bagi batubara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diwajibkan untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN Grup dan IPP.
"Pelarangan ekspor ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU Grup PLN dan semua IPP," ujar Ridwan.