Selasa 04 Jan 2022 05:21 WIB

Dua Hari Diterapkan, 195 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II

Dari 195 pendaftar itu, total harta yang diungkapkan sebesar Rp 169,61 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani mengatakan, sudah 195 WP ikut tax amnesty jilid II.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani mengatakan, sudah 195 WP ikut tax amnesty jilid II.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah mencatat program pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah terdapat 195 wajib pajak yang melakukan pendaftaran. Adapun program alias tax amnesty jilid II ini sudah dimulai sejak 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PPS telah berjalan selama tiga hari dan akan berlangsung hingga enam bulan ke depan atau hingga 30 Juni 2022. "Hanya dalam waktu dua hari, sudah 195 wajib pajak ikut (program PPS)," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTA 2021, Senin (3/1).

Baca Juga

Dari 195 pendaftar itu, total harta yang diungkapkan sebesar Rp 169,61 miliar. Adapun rata-rata harta yang diungkapkan setiap wajib pajak dalam rentang dua hari itu sebesar Rp 869,79 miliar.

"Mereka menyetorkan pajak penghasilan (PPh) Rp 21,99 miliar dari harta yang diungkapkan Rp 169,61 miliar," ucapnya.

Sementara itu Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan, hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, sudah ada 326 wajib pajak yang mengikuti program PPS. 

"Sampai pukul tiga sore tadi ada 326 peserta. Kita akan berusaha semaksimal mungkin sebanyak mungkin," kata Suryo.

Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama, peserta program pengampunan pajak 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh Final sebesar:

A. 11 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

B. Delapan persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

C. Enam persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT)

Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar:

A. 18 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

B. 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

C. 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan EBT

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement