Rabu 05 Jan 2022 08:12 WIB

Menkop Minta KSP-SB Transparan Laporkan Pembayaran Dana Anggota

PKPU memutuskan, kewajiban pembayaran dana anggota KSP-SB dibagi dalam 10 tahap.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah nasabah koperasi bentangkan tulisan saat mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). Puluhan nasabah meminta kejelasan uang simpanan mereka yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp5,4 miliar sesuai yang dijanjikan pihak koperasi dan diperkirakan masih akan bertambah hingga miliaran rupiah dari nasabah yang belum melapor. Sementara itu Polres Tegal Kota masih mendata serta menangani laporan kasus tersebut.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah nasabah koperasi bentangkan tulisan saat mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). Puluhan nasabah meminta kejelasan uang simpanan mereka yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp5,4 miliar sesuai yang dijanjikan pihak koperasi dan diperkirakan masih akan bertambah hingga miliaran rupiah dari nasabah yang belum melapor. Sementara itu Polres Tegal Kota masih mendata serta menangani laporan kasus tersebut.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus memantau proses homologasi atau perjanjian damai sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan anggotanya. Kemenkop meminta agar KSP-SB transparan dalam melaksanakan pembayaran dana anggota sesuai tahapan yang telah diputuskan PKPU. 

“Saya meminta KSP-SB benar-benar transparan melaporkan jumlah pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan oleh PKPU. Proses yang transparan ini sangat penting supaya seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangan pers tertulis, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga

PKPU memutuskan, kewajiban pembayaran dana anggota dibagi dalam 10 tahap dengan pembayaran tahap pertama mulai dari Juli sampai 31 Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP-SB   kepada anggota sebesar 4 persen dari nilai total tagihan. 

Menkop menegaskan, apabila KSP-SB tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap pembayaran, maka anggota KSP-SB dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut. Teten juga meminta agar proses pidana terhadap manajemen KSP-SB tidak menjadi alasan yang menghambat penjualan aset, sehingga kewajiban pembayaran dana anggota dapat diselesaikan.  

Sebelumnya, Tim Pengawas KSP-SB Kemenkop telah melakukan pertemuan dengan Polda Jawa Barat yang menangani proses pidana KSP-SB.  Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan dari Polda Jawa Barat tidak ada hambatan bagi KSP-SB untuk melakukan penjualan aset. 

Polda Jawa Barat pun menegaskan, tidak melakukan perintah blokir terhadap aset KSP-SB kepada BPN. Melainkan hanya meminta BPN untuk melakukan penelusuran (tracing) aset KSP-SB. 

Teten menegaskan, penanganan dan penyelesaian terhadap koperasi-koperasi bermasalah merupakan salah satu fokus perhatian Kemenkop. "Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga (K/L)," jelasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement