EKBIS.CO, JAKARTA -- Jepang mengajukan keberatan atas keputusan Indonesia melarang ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2022. Menurut Jepang, keputusan Indonesia mengganggu jalannya ekonomi negara tersebut.
Perihal keberatan Jepang disampaikan dalam surat resmi pada Selasa (4/1) oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang meminta untuk membatalkan larangan ekspor tersebut.
Kanasugi mengatakan, industri Jepang secara teratur mengimpor batu bara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur. Ia mencatat, Jepang mengimpor sekitar dua juta ton batu bara per bulan dari Indonesia. Jepang menyampaikan keprihatinan serius dengan larangan ekspor batu bara Indonesia ini.
"Larangan ekspor yang tiba-tiba ini berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang serta kehidupan sehari-hari masyarakat Jepang," ujar Kanasugi dalam suratnya.
Meski Jepang sangat memahami langkah RI ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri Indonesia, tapi kebutuhan listrik di Jepang saat ini sedang tinggi di tengah musim dingin. Dia mengingatkan, Jepang selama ini lebih banyak mengimpor batu bara kalori tinggi atau high calorific value (HCV). Sementara, yang biasa digunakan oleh PLN untuk pembangkit listrik adalah batu bara kalori rendah atau low calorific value (LCV).
Artinya, ekspor HCV ke Jepang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pasokan batu bara untuk PLN. "Saya ingin meminta segera pencabutan larangan ekspor batubara ke Jepang," ujarnya menambahkan.
Menurut perusahaan pelayaran besar Jepang, setidaknya ada lima kapal yang memuat batu bara ke Jepang saat ini sedang menunggu pemberangkatan. "Saya juga ingin meminta secara khusus agar izin keberangkatan untuk kapal-kapal yang siap berangkat segera diterbitkan," tutup Kanasugi dalam surat keberatannya.