EKBIS.CO, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaian regulasi perhalanan luar negeri yang baru. Saat ini, pemerintah resmi melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. “Tentunya kami akan menyesuaikan SE nya,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (6/1).
Adita memastikan larangan masuknya WNA ke Indonesia tersebut sudah bisa langsung diterapkan. Khususnya penerapan yang dilakukan sejak dari proses keiimigrasian sebelum WNA melakukan keberangkatan penerbangan. “Kalau soal larangan dari hulu penberian visa sudah tersaring di situ. Orang di bandara asal sudah tersaring pegang visa atau tidak. Begitu tidak pegang, otomatis tidak bisa terbang,” jelas Adita.
Adita menuturkan, hal tersebut juga sudah diatur dalam SK Kepala Satgas Penanganan Covid-19. Dia menilai ketentuan larangan terbang tersebut seharusnya bisa langsung diberlakukan oleh pihak imgrasi untuk memberikan visa atau tidak kepada calon pelaku perjalanan.
Sebelumnya, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan larangan sementara masuknya WNA ke Indonesia dari 14 negara berlaku mulai besok (7/1). Negara tersebut yakni wilayah yang telah mengkonfirmadi adanya transmisi komunitas varian baru omicron yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.
Selain itu juga negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru omicron secara signifikan yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Begitu juga negara dengan jumlah kasus konfirmasi omicron lebih dari 10 ribu kasus yaitu Inggris dan Denmark.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto.
Dalam SE tersebut, definisi pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir. WNA yang dilarang masuk sementara yakni yang pernah secara langsung maupun transit atau mengunjung negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari.
Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negar tersebut. Aturan tersebut juga dikecualikan bagi WNA yang memiliki visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penahanan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Larangan juga dikecualikan bagi WNA yang masuk sesuai dengan skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA). Begitu juga yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia. Hal tersebut diperbolehkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.