Senin 10 Jan 2022 14:33 WIB

Awal 2022, 103 Pinjol Telah Berizin dan Terdaftar OJK

OJK ungkap per 1 Januari sudah tidak ada lagi pinjol yang hanya berstatus terdaftar

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua. Mengutip laman resmi OJK, Senin (10/1/2022), dua penyelenggara fintech lending yang naik kelas dari terdaftar menjadi fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua. Mengutip laman resmi OJK, Senin (10/1/2022), dua penyelenggara fintech lending yang naik kelas dari terdaftar menjadi fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat dua tambahan penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang memperoleh status berizin. 

Mengutip laman resmi OJK, Senin (10/1/2022), dua penyelenggara fintech lending yang naik kelas dari terdaftar menjadi fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Kemudian terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia. Pembatalan tersebut disebabkan perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Maka demikian, tidak ada lagi fintech lending yang berstatus sebagai terdaftar. Per 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin OJK adalah sebanyak 103 perusahaan. 

"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," demikian pernyataan OJK.

Selain itu, OJK juga menyampaikan bahwa terdapat penambahan sistem operasi Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebut fintech di Indonesia didominasi P2P lending dan pembayaran digital yang dalam beberapa tahun terakhir terus terjadi peningkatan, baik dari sisi jumlah akun peminjam maupun pemberi pinjaman serta total nominal pinjaman.

Selain itu, nominal transaksi uang elektronik di Indonesia juga meningkat dari Rp 2 triliun pada 2012 menjadi lebih dari 100 kali lipat menjadi Rp 205 triliun pada 2020.

Selain itu total nilai penjualan dari merchandise value ekonomi digital di Indonesia pada 2021 mencapai 70 miliar dolar AS dan ini merupakan nilai terbesar di Asia Tenggara. Sehingga Tekfin kian berperan penting dalam layanan keuangan digital dan perubahan perilaku masyarakat menuju ekonomi digital. Kendati begitu, Sri mengatakan akselerasi keuangan digital juga memberikan tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan regulasi dan iklim yang sehat lantaran timbulnya dampak negatif dari keuangan digital.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement