Yakni pesawat terbang ATR 72-600 sebanyak 50 armada, dengan komposisi 5 unit dilakukan pembelian, dan selebihnya 45 lainnya berstatus sewa. Pesawat terbang jenis lainnya, CRJ 1000 sebanyak 18 armada, dengan komposisi 6 unit dilakukan pembelian, dan 12 lainnya berstatus sewa. “Bahwa atas pengadaan dan sewa pesawat tersebut, diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi, yang menimbulkan kerugian negara, dan PT Garuda Indonesia, namun menguntungkan pihak lessor,” begitu kata Burhanuddin.
Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pelaporannya kali ini, sebetulnya melengkapi bahan data dan alat-alat bukti, dari proses penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia yang sudah dalam penyelidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Erick mengaku dalam pelaporannya kali ini, juga dengan membawa serta hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP). Hanya, ia belum mau membeberkan nilai kerugian negara hasil audit BPKP tersebut.
Ia memastikan, penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia ini bukan untuk menargetkan orang-orang tertentu yang selama ini mengelola perusahaan penerbangan plat merah. Namun dikatakan Erick, lebih kepada upaya pemerintah, dan penegak hukum untuk memastikan BUMN-BUMN dalam status bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
“Bahwa ini, bukan sekadar pengungkapan, atau untuk menghukum oknum-oknum yang ada di Garuda, tetapi lebih kepada perbaikan-perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai dengan program yang kita dorong untuk transformasi bersih-bersih,” kata Erick.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS mengapresiasi langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung. Amin pun mendesak pemerintah lebih serius untuk menuntaskan berbagai penyimpangan di sejumlah BUMN termasuk di Garuda, Jiwasraya, Asabri, dan sejumlah BUMN lainnya.
Merujuk data Kementerian BUMN pada September 2021, ucap Amin, tercatat ada 159 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian BUMN. Kasus hukum itu pun melibatkan kurang lebih 53 pejabat di kementerian yang dia pimpin hingga petinggi perusahaan negara. Kata Amin, dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perseroan pelat merah disinyalir telah berlangsung lama.
"Saya tidak akan bosan untuk menagih implementasi praktik good corporate governance (GCG) di BUMN secara baik karena kredo GCG di banyak BUMN sampai saat ini masih sebatas 'lipstick' semata," ujar Amin kepada Republika.co.id, Selasa.
Amin menilai terungkapnya berbagai kasus korupsi di BUMN secara beruntun telah menyirnakan kepercayaan publik. Sebagai lembaga yang juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara, lanjut Amin, tak seharusnya skandal korupsi melekat pada perusahaan-perusahaan plat merah tersebut.
Amin mengatakan pelanggaran governance ini kelihatannya didasari atas rendahnya kesadaran pentingnya implementasi GCG terhadap kinerja perusahaan. "Kerugian akibat korupsi di BUMN tak hanya berimbas pada keuangan negara, tetapi pada akhirnya berimbas pada kesejahteraan rakyat. Di satu sisi subsidi untuk rakyat kecil dikurangi bahkan untuk sektor tertentu dihapus dengan alasan penghematan, di sisi lain APBN harus menalangi kerugian BUMN," ungkap Amin.