Rabu 12 Jan 2022 16:24 WIB

Covid-19 Belum Usai, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan

Ditjen pajak juga memberikan insentif PPN dan PPh untuk impor vaksin booster

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kargo membongkar muat vaksin COVID-19 dari Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai akhir Juni 2022.
Foto: ANTARA/Humas Kemenkominfo
Petugas kargo membongkar muat vaksin COVID-19 dari Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai akhir Juni 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai akhir Juni 2022. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif yaitu fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP) dan fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh.

Baca Juga

"Perpanjangan insentif diberikan karena pemerintah memahami penyebaran Covid-19 belum berakhir sepenuhnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya insentif PPN DTP diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi yakni pertama badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang memberikan sumbangan barang kena pajak (BKP) dalam rangka penanganan pandemi atas impor atau perolehan BKP.

“Barang-barang ini berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien,” ucapnya.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak (WP) yang memperoleh vaksin dan/atau obat penanganan COVID-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Selanjutnya, insentif PPh 22 diberikan kepada tiga pihak yakni pertama badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak yang memberikan sumbangan barang dalam rangka penanganan pandemi atas pembelian barang.

Adapun barang itu berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri serta dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19. Ketiga, pihak ketiga yakni pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain untuk penanganan pandemi yang melakukan penjualan barang penanganan pandemi kepada pihak tertentu.

"Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan maupun pembelian vaksin booster sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh final sebesar nol persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia bidang kesehatan. SDM bidang kesehatan meliputi tenaga kesehatan yaitu dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans dan tenaga pemulasaran jenazah.

“Mereka yang memberikan pelayanan kesehatan penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh nol persen,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement