EKBIS.CO, JAKARTA — Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan saat ini memang ada wacana untuk menaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Dia menuturkan, wacana tersebut didasari beberapa pertimbangan seperti pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.
“Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrean masuk ke Stasiun Manggarai yang sebelumnya memang cukup menghambat," kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, Adita mengatakan saat ini juga sudah ada pembangunan rel dwiganda, revitaliasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya. Semua pengembangan tersebut menurutnya telah memberi kemudahan, keamanan, dan kenyamanan kepada konsumen KRL.
Adita menilai, langkah perbaikan tersebut kian gencar dilakukan sejak lima tahun terakhir. "Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta,” tutur Adita.
Selain itu, Adita menegaskan, selama enam tahun yakni sejak 2015, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL. Dari hasil survei yang dilakukan, kata Adita, juga mendukung adanya wacana penyasuaian tarif KRL ini.
“Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan," tutur Adita.
Menurut Adita, dalam melakukan penyesuaian tarif, tentu dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat. Selain itu juga dengan sosialisasi yang memadai dengan semua pemangku kepentingan.
Untuk itu, Adita memastikan saat ini Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Penyesuaian tarif tersebut masih dalam pengkajian.
“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada,” Adita.
Adita memastikan saat ini tarif KRL masih belum berubah. Tarif KRL yang diterapkan masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018.