EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 272,14 miliar setelah sepuluh hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terdapat 3.747 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 4.015 surat keterangan dari seluruh peserta setelah PPS pertama berlaku pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih para peserta sebesar Rp 2.338,98 miliar. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp 474 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
"Jumlah PPh dari peserta PPS per 10 Januari 2022 sebesar Rp Rp 2.338,98 miliar," tulis dari situs laman Ditjen Pajak pada Selasa (11/1/2022).
Total aset peserta PPS yang deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp 1.767,59 miliar dan sebesar Rp 431,82 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Dari total tersebut, harta sebesar Rp 141 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).