Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan akan mendukung dan membantu Kementerian Kesehatan dalam proses membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tersentralisir.
Ketua KPK mengapresiasi inisiatif Kemenkes dalam pembentukan Biro ini mengingat pengawasannya akan lebih terpusat dan personil yang ditugaskan akan lebih fokus serta sistem pengadaan yang digunakan melalui e-catalog sektoral akan meningkatkan transparansi.
Ia mengingatkan apapun jabatannya setiap orang punya tanggung jawab mewujudkan Indonesia bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Bagi siapa saja yang mengemban tugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, ada 8 rambu-rambu yang harus diketahui, yakni tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback, tidak melakukan penyuapan, tidak menerima gratifikasi, tidak ada benturan kepentingan, tidak curang, tidak berniat jahat, dan tidak membiarkan terjadinya korupsi," ungkapnya.
Saat ini pengadaan di Kemenkes dilaksanakan secara terdistribusi di masing-masing 7 Satuan Kerja, yang terdiri dari: Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Jenderal-Inspektorat Jenderal dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ULP Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Masyarakat, ULP Ditjen Pelayanan Kesehatan, ULP Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, ULP Ditjen Pelayanan Kefarmasian, ULP Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, ULP Badan Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan pengadaan menjadi tidak efektif dan efisien, kurang produktif dan sulit dimonitor pelaksanaannya.
Beberapa kelebihan dari Pengadaaan Tersentralisasi diantaranya: Mengurangi disparitas harga barang/jasa yang sejenis; penggunaan akun yang lebih terkontrol; pengawasan pelaksanaan pengadaan lebih mudah karena tersentralisasi dalam UKPBJ; pengelola Pengadaan Barang/Jasa menjadi lebih independen.