EKBIS.CO, DUBAI – Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan untuk pertama kalinya memperkenalkan pajak perusahaan federal atas pendapatan bisnis. Hal tersebut merupakan terbaru untuk sejalan dengan banyak pemerintahan di seluruh dunia meskipun berpotensi mengurangi keunggulan kompetitifnya.
Dikutip dari ABC News, Senin (31/1/2022), Kementerian Keuangan UEA mengatakan pajak federal baru sebesar sembilan persen atas keuntungan akan berlaku mulai 1 Juni 2023. Pajak perusahaan tidak akan berlaku untuk pendapatan pribadi dari pekerjaan, real estate, dan investasi lainnya atau pendapatan yang diperoleh dari bisnis berlisensi di luar UEA.
UEA telah lama memposisikan dirinya sebagai tempat di mana investor asing diterima dan pendapatan bebas pajak. Pajak yang rendah dan lingkungan bisnis yang ramah membantu mengubah negara berusia 50 tahun tersebut selama bertahun-tahun.
Pajak perusahaan baru juga tidak berlaku untuk perusahaan di zona bebas. Pengecualian lain adalah perusahaan minyak dan gas yang tunduk pada skema pajak mereka sendiri.
Sementara itu, keuntungan bisnis hingga sekitar 102 ribu dolar AS tidak akan dikenakan pajak. Hal tersebut ditetapkan untuk mendukung usaha kecil dan pemula.
Selanjutnya, pajak luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak perusahaan UEA untuk menghindari pajak berganda. Skema pajak akan memungkinkan kelompok bisnis UEA untuk dikenakan pajak sebagai satu kesatuan atau mengajukan keringanan di tengah kerugian atau restrukturisasi.
Bisnis di berbagai sektor di UEA masih belum pulih dari dampak pandemi virus Covid-19. Jumlah orang asing yang terdiri dari sekitar 90 persen populasi UEA, kehilangan pekerjaan di tengah pandemi dan gaji dipotong di industri-industri utama seperti pariwisata, real estate, dan sektor konstruksi.
UEA baru-baru ini mengambil langkah-langkah untuk mencoba dan mempertahankan investor asing. Termasuk melonggarkan pembatasan pada aturan kepemilikan bisnis dan memberikan visa jangka panjang untuk beberapa orang.
Setelah harga minyak turun drastis pada pertengahan 2015, pemerintah UEA mengurangi beberapa subsidi dan memberlakukan pajak pertambahan nilai lima persen untuk sebagian besar barang dan jasa.