Senin 07 Feb 2022 15:54 WIB

Permen LHK Terkait Kenaikan Kadar Nitrogen di PLTD Dinilai Berbahaya

Pengamat menyebut kenaikan kadar nitrogen ancam kesehatan lingkungan sekitar PLTD

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas sedang melakukan pemeliharaan rutin Pembangkit LIstrik Tenaga Diesel (PLTD) (ilustrasi).  Kementerian LHK mengeluarkan Permen LHK No 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam. Sayangnya, beleid yang dikeluarkan ini sebenarnya tidak sejalan dengan semangat Paris Agreement yang telah diteken oleh Presiden RI.
Foto: Dok PLN
Petugas sedang melakukan pemeliharaan rutin Pembangkit LIstrik Tenaga Diesel (PLTD) (ilustrasi). Kementerian LHK mengeluarkan Permen LHK No 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam. Sayangnya, beleid yang dikeluarkan ini sebenarnya tidak sejalan dengan semangat Paris Agreement yang telah diteken oleh Presiden RI.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian LHK mengeluarkan Permen LHK No 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Pembakaran Dalam. Sayangnya, beleid yang dikeluarkan ini sebenarnya tidak sejalan dengan semangat Paris Agreement yang telah diteken oleh Presiden RI.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai dalam beleid tersebut Kementerian KLHK meningkatkan syarat kadari Nitrogen Oxide (NOx) yang lebih besar dari beleid sebelumnya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

Ia menjelaskan dalam beleid yang baru tertulis pembangkit listrik tenaga disel dengan kapasitas di bawah 3 MW berkewajiban mempunyai kadar baku mutu NOx sebesar 1400 mg/Nm3  per 5 persen O2 dan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 3 MW baku mutu NOx adalah sebesar 1200 mg/Nm3  per 5 persen O2.

"Jika kita bandingkan, adanya peningkatan baku mutu emisi NOx yang sangat besar. Hal ini jelas membahayakan bagi kesehatan lingkungan di daerah yang terdapat adanya pembangkit listrik diesel tersebut," ujar Mamit, Senin (7/2).

Mamit menjelaskan dalam beleid sebelumnya, kadar NOx ditetapkan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1000 KW kadar baku mutu Nitrogen Oxide (NOx) adalah sebesar 2300 mg/Nm3  per 15 persen O2. Jika dikalkulasi dengan menggunakan 5 persen O2 sesuai dengan permen sebelumnya maka kadar NOx menjadi 6133 mg/Nm3 per 5 persen O2.

Ia mengatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan adanya peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat menggangu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan."Yang mana jika berlangsung dalam jangka panjang dan kadar NOx terus meningkat bisa menimbulkan kematian. Di Eropa, NOx (termasuk Nitrogen dioksida) adalah penyumbang 14 persen kematian karena polusi udara," ujar Mamit.

Bagi tumbuhan, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan tumbuhan tidak dapat berproduksi seperti yang diharapkan atau bahkan tumbuhan bisa mengalami kematian. Selain itu, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga dapat mengakibatkan pelapukan bebatuan dan pengkaratan logam.

"Kenaikan yang mencapai 100 persen jika dibandingkan dengan peraturan yang dibuat tahun 2019. Kenaikan ini pastinya akan berdampak terhadap lingkungan termasuk manusia, hewan da tumbuhan sebagaimana saya ungkapkan di atas,” ujar Mamit.

Mamit meminta agar Menteri Lingungan Hidup mencabut dan merevisi kembali Permen LHK No 11 Tahun 2021 tersebut demi kepentingan bersama dan sesuai dengan cita-cita dari Presiden Joko Widodo. “Permen tersebut sudah selayaknya dicabut dan direvisi kembali. Terlalu banyak yang dikorbankan terutama kesehatan masyarakat jika Permen LHK tersebut tetap beroperasi," ujar Mamit.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement