Perlu diketahui, Kemenkop dalam hal ini Deputi Bidang UKM, memiliki lima agenda pameran yang akan diselenggarakan. Kelimanya adalah pameran IFEX dan JIFFINA khusus untuk kategori furniture dan home decor.
Lalu INACRAFT yang ditujukan bagi pelaku UKM kategori kerajinan. Selanjutnya adalah Jakarta Coffee Show dan Specialty Coffee Expo bagi kategori produk kopi, teh, dan cokelat.
Adapun syarat dan ketentuan umum yang diberlakukan adalah bagi produk yang sudah siap ekspor dan memiliki standar global, memiliki omzet minimal Rp 2 miliar per tahun (skala kecil-menengah), memiliki legalitas usaha (SIUPP, NPWP, NIB, TDP, atau ijin usaha). Lalu, produk memiliki laman resmi/media sosial, memiliki brand terdaftar, dan produk harus otentik-bukan barang imitasi/kw.
Selain itu, produk telah memiliki pasar (minimal lokal), telah memiliki sertifikasi produk (makanan/minuman: PIRT, Halal, BPOM, HACCP, Organik, ISO, FSSC; kosmetik: BPOM, Halal; dan Home Décor: SVLK, ISO), serta memiliki kemasan yang menarik dan informatif.