Jumat 18 Feb 2022 12:29 WIB

Kenali Delapan Biaya Ini Sebelum Anda Membeli Asuransi Unitlink

OJK meminta konsumen tanyakan secara detail delapan biaya asuransi Unitlink

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah biaya yang melekat terhadap asuransi unitlink. Adapun biaya tersebut harus dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unitlink, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah biaya yang melekat terhadap asuransi unitlink. Adapun biaya tersebut harus dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unitlink, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah biaya yang melekat terhadap asuransi unitlink. Adapun biaya tersebut harus dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unitlink, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen.

"Tanyakan kepada perusahaan asuransi atau agen pemasar jika masih ada hal-hal yang belum jelas," tulis OJK dalam unggahan akun resmi Instagram @ojkindonesia, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga

OJK mengingatkan konsumen untuk memahami produk asuransi unitlink, termasuk biayanya, sebelum membeli. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi calon konsumen untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik.

"Dalam masa itu, calon konsumen dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis," tulis OJK.

Kepesertaan asuransi unitlink ditandai dengan diterbitkannya polis asuransi unitlink oleh perusahaan asuransi. Maka itu, untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan tersebut, konsumen wajib membayar premi asuransi unitlink baik secara tunggal maupun berkala.

Berikut daftar biaya pada asuransi unit link yang dirangkum OJK:

1. Biaya asuransi

Biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Besarnya biaya asuransi beragam dan tergantung pada usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya

2. Biaya perolehan atas polis (akuisisi)

Biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen. Secara umum, biaya akuisisi dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai dengan tahun kelima polis.

3. Biaya administrasi

Biaya yang dibebankan untuk administrasi polis asuransi unitlink.

4. Biaya pengelolaan dana

Biaya yang dibebankan untuk pengelolaan dana investasi

5. Biaya pengalihan dana (switching)

Biaya yang dibebankan jika terjadi pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis

6. Biaya penarikan

Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan

7. Biaya top up

Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up)

8. Biaya penghentian/ penebusan polis

Biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement