Senin 21 Feb 2022 19:55 WIB

SWI Minta Masyarakat Hentikan Pemasaran Binary Option

Binary option bukan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Binary Option. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk menghentikan pemasaran binary option.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Binary Option. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk menghentikan pemasaran binary option.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk menghentikan pemasaran binary option. Hal ini mengingat investasi ilegal ini kerap dipromosikan oleh broker ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan binary option bukan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Hal ini dikarenakan tidak ada barang yang diperdagangkan.

Baca Juga

"Kami tegaskan semua kegiatan influencer yang mempromosikan broker ilegal. Jadi, semua influencer kami minta hentikan promosi kegiatan broker luar negeri dan hentikan melakukan training yang menjebak masyarakat kita,“ ujarnya saat media briefing, Senin (21/2/2022).

Menurutnya binary option juga tidak termasuk dalam kegiatan investasi. Sebab, binary option bersifat untung-untungan dengan menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang merugikan masyarakat.

"Bappebti mengatur perdagangan pialang berjangka, tapi ini (binary option) bukan perdagangan karena tidak ada barang yang diperdagangkan. Terlebih ini bukan instrumen investasi, ini cenderung kepada perjudian," tegasnya.

Tongam mengklaim pihaknya telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal termasuk binary option, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan platform lainnya. Oleh karenanya, pihaknya meminta afiliator dan influencer tidak lagi mempromosikan atau memfasilitasi produk binary option.

SWI telah memanggil sejumlah nama yang disinyalir menjadi affiliator beberapa platform binary option sebut saja Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

“Jadi ini cenderung (binary option) pada perjudian. Jadi, kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi," ucapnya.

Tongam menyampaikan, proses pemanggilan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul akibat penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," ucapnya.

Selain persoalan binary option, SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Adapun entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut pertama memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement