Selasa 22 Feb 2022 13:49 WIB

OJK Beri Insentif Pembiayaan Bagi Kendaraan Listrik

Insentif juga akan diberikan kE sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kendaraan listrik. Ilustrasi.
Foto: Carscoops
Kendaraan listrik. Ilustrasi.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif pembiayaan dan kemudahaan akses keuangan bagi industri dari hulu ke hilir. Saat ini otoritas telah mengeluarkan kebijakan risk weighted asset yang lebih murah terhadap beberapa sektor dan subsektor dalam program Taksonomi Hijau, salah satunya kendaraan listrik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah memberikan dukungan bagi industri kendaraan bermotor berbasis listrik (KLBB). “Kita sudah mulai 2021 memberikan risk weighted asset lebih rendah 25 persen bagi kredit kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya saat webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Menurutnya kebijakan risk weighted asset ditujukan untuk mempercepat produksi kendaraan listrik dan mendorong masyarakat segera pindah dari kendaraan berbasis energi fosil."Ini langkah awal untuk mempercepat produksi dan mempercepat masyarakat mendapatkan insentif, bahkan mestinya termasuk perpajakannya, sehingga kita harap semua kendaraan sudah berbasis ekonomi hijau, bukan lagi fossil fuel tetapi tenaga baterai," ucapnya.

Wimboh menyebut saat ini OJK bersama pemerintah berupaya menggodok insentif untuk mendukung industri ini, salah satu targetnya memberikan insentif pajak maupun kredit bagi pabrik baterai sampai dealer.

"Ini bisa diperluas dengan industri hulu dan hilir, pabrik baterai tentu juga eligible mendapat insentif baik pajak maupun dari risk weighted asset, bisa saja kredit modal kerja para dealer-nya seperti penjualan bisa mendapat insentif, ini masih dalam penggodokan," tuturnya.

Selain dari industri kendaraan listrik, menurut Wimboh, insentif juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, dan lain-lain. Wimboh menegaskan, para pengusaha bisa memanfaatkan insentif bagi yang telah tergolong pada Taksonomi Hijau.

Sebelumnya, OJK telah merilis program Taksonomi Hijau 1.0 yang termasuk ke dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021-2025. Adapun program ini menentukan sektor dan subsektor industri kategori hijau yang akan mendapatkan insentif dan kemudahan akses keuangan dari pasar modal, perbankan, dan asuransi.

"Taksonomi hijau sudah dibahas delapan kementerian, lembaga internasional, dan akademisi, sektor yang kita kaji sudah masuk 2.733 sektor dan subsektor, terus akan kami sempurnakan dan perluas agar bisa mengakses keuangan dan mendapatkan sumber dana," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement