Jumat 25 Feb 2022 01:54 WIB

OJK Imbau Warga Sulteng Waspadai Opsi Biner dan Broker Ilegal

OJK imbau masyarakat waspadai penawaran investasi bersifat judi dan money game

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
OJK imbau masyarakat waspadai penawaran investasi bersifat judi dan money game.
Foto: Pixabay
OJK imbau masyarakat waspadai penawaran investasi bersifat judi dan money game.

EKBIS.CO, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau masyarakat mewaspadai dan tidak terjerat penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Baik yang dilakukan dan dipromosikan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang bisa merugikan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Menurutnya saat ini sangat marak ditemukan terutama melalui media sosial penawaran-penawaran investasi yang bersifat permainan uang atau money game, skema ponzi, dan bersifat judi. Oleh sebab itu masyarakat harus waspada dan mengetahui ciri-cirinya agar tidak tertipu dan mengalami kerugian finansial.

"Maka dari itu mesti diingat dua hal sebelum berinvestasi, pertama legal dan kedua logis. Legal maksudnya perusahaan memiliki izin kegiatan usaha dan izin menawarkan produk investasi dari otoritas yang berwenang,"ujarnya.

Kemudian, masyarakat perlu memastikan terlebih dulu keaslian surat izin yang digunakan. Waspada terhadap modus penipuan yang menggunakan nama, logo, atau identitas yang menyerupai perusahaan resmi. Kedua, adalah logis. Maksudnya keuntungan yang ditawarkan masuk akal. "Waspada terhadap penawaran dengan keuntungan besar dan tanpa risiko karena setiap investasi mempunyai risiko," terang Gamal.

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin. SWI juga meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement