Kamis 03 Mar 2022 18:58 WIB

Serikat Buruh Minta Permenaker 2/2022 Dicabut Bukan Direvisi

Serikat buruh meminta Permenaker 22/2022 dicabut tanpa perlu melihat aturan yang lama

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta. Partai Buruh dan Serikat Buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini menyusul pernyataan Menaker bahwa aturan tersebut tengah direvisi.
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta. Partai Buruh dan Serikat Buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini menyusul pernyataan Menaker bahwa aturan tersebut tengah direvisi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Partai Buruh dan Serikat Buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini menyusul pernyataan Menaker bahwa aturan tersebut tengah direvisi.

"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers yang dikonfirmasi Republika, Kamis (3/3).

Baca Juga

Dalam Permenaker 2/2022, Kemenaker menetapkan JHT baru bisa dicairkan untuk pekerja dengan usia 56 tahun. Namun, aturan itu dikecam banyak pihak sehingga Kemenaker mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti aturan sebelumnya sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam Permenaker 19/2015, dana JHT bisa diklaim sebelum peserta berusia 56 tahun. Akan tetapi, Partai Buruh dan KSPI menolak keras pernyataan Menaker mengenai pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama, karena secara bersamaan Menaker menyatakan tengah merevisi Permenaker 2/2022.

"Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," kata Said.

Dia mendesak pemerintah mengatur agar JHT harus bisa langsung dicairkan paling lama satu bulan setelah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri. Partai Buruh dan KSPI juga mendesak Menteri Koordinator Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

Said mengatakan, KSPI menolak menghadiri pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Sebab, dia mengaku hingga saat ini, draf revisi Permenaker 2/2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

"KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker," tutur dia.

Said menuturkan, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan klas pekerja lainnya akan menggelar aksi di DPR RI dan Kemenaker RI pada 11 Maret 2022 pukul 10.00 WIB. Aksi buruh ini bakal serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Ribuan buruh itu menuntut Menaker mencabut Permenaker 2/2022, menolak penggunaan istilah revisi, menolak perpanjangan masa jabatan presiden, meminta pemerintah menghentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta mendesan pemerintah menurunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.

"Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement