EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha pegadaian kepada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun.
Pemberian izin usaha kepada PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya yang memiliki lingkup wilayah operasional di DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan KEP-10/NB.1/2022 pada 11 Februari 2022. Kemudian, PT Pusat Gadai Fadila mendapatkan izin usaha berdasarkan KEP-11/NB.1/2022 pada 14 Februari 2022 dan PT Pusat Gadai Ainun berdasarkan KEP-7/NB.1/2022 pada 28 Januari 2022. PT Pusat Gadai Fadila beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, PT Pusat Gadai Ainun beroperasi di Kota Depok, Jawa Barat.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dalam keterangan resmi, Senin (7/3/2022).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Fadila, dan PT Pusat Gadai Ainun diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ucapnya.