Rabu 09 Mar 2022 17:27 WIB

Kemenkop UKM Gandeng BPS Perbarui Data UMKM dan Koperasi

Data yang dimiliki pemerintah saat ini ada 65 juta pelalu UMKM di Indonesia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menekan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kerja sama penyediaan data informasi stastistik koperasi dan UMKM. Diharapkan pada tahun 2024 mendatang, UMKM Indonesia sudah masuk ke dalam satu data dan terintegrasi lintas sektor.

Menkop UKM, Teten Masduki, mengatakan, Pasal 88 Undang-Undang Cipta Kerja sebetulnya telah mengamanatkan pembangunan basis data tunggal paling lama dua tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut.

Baca Juga

Namun, khusus di bidang koperasi dan UMKM, pemerintah harus mengendepankan kaidan statistik yang tepat sehingga harus bekerja sama terlebih dahulu dengan BPS.

"Kemenkop sebagai wali data sudah mendapat dukungan BPS sebagai pembina data. Tahun 2022 adalah penyusunan standardisasi, penyusunan kuesioner, sampai pelatihan," kata Teten dalam acara Nota Kesepahaman Kemenkop UKM dan BPS tentang Penyediaan, Pemanfaata Data dan Informasi Statistisk Bidang Koperasi dan UMKM, Rabu (9/3/2022).

Ia menyampaikan, data yang dimiliki pemerintah saat ini ada 65 juta pelalu UMKM di Indonesia. Seluruhnya akan didata ulang dan diharapkan keseluruhan tuntas tahun 2024.

Data UMKM, kata Teten, saat ini juga tersebar di setiap kementerian dan lembaga. Ke depan, Kemenkop UKM sebagai wali data UMKM harus menginventarisasi data tersebut menjadi satu kesatuan.

Selain itu, juga ditargetkan sebanyak 14,5 juta pelaku koperasi sektor non pertanian dapat diselesaikan pendataannya. Menurut Teten, data koperasi maupun UMKM sangat dinamis karena banyak pelaku usaha yang tidak menetap.

"Nota kesepahaman ini kita harapkan dijadikan sebagai payung hukum untuk meningkatkan kerja sama dalam pemanfaatan data," kata dia.

Kepala BPS, Margo Yuwono, mengatakan, pihaknya akan menjadi pembina data sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Pemenuhan prinsip-prinsip statistik akan menjadi sangat krusial karena data tersebut akan sangat dibutuhkan.

"Saya berharap ini tidak hanya memberikan manfaat bagi BPS, tapi juga lembaga lain dan Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement