EKBIS.CO, BANDUNG --- Pemerintah menyediakan kredit usaha rakyat (KUR) bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, KUR untuk PMI diberikan untuk menghindarkan para PMI maupun calon PMI dari jeratan rentenir.
Benny menjelaskan, plafon pinjaman KUR bisa mencapai Rp 100 juta dengan bunga tiga persen, dari sebelumnya sebesar 6 persen. "Program KUR ini bukti negara hadir membela PMI. Ini kebijakan yang sangat progresif," kata Benny pada acara peluncuran dan sosialisasi skema baru KUR penempatan bagi pekerja migran Indonesia di Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).
Benny meyakini KUR tersebut bisa memudahkan PMI. Biasanya, kata dia, calon pekerja migran harus terlebih dahulu menjual harta benda untuk menambah modal bekerja di luar negeri. Bahkan, ada yang meminjam dana dari rentenir.
"Negara memberikan pinjaman KUR dengan bunga yang sangat rendah, hanya tiga persen. Artinya, harapan PMI agar berangkat sebagai migran pulang menjadi juragan bisa terwujud," katanya.
Menurutnya, target KUR tahun ini sebesar Rp 373,17 triliun. Adapun sampai akhir Februari ini sudah ada Rp 2,67 triliun KUR yang disalurkan kepada PMI.
Ia menambahkan, PMI yang yang akan bekerja ke luar negeri juga dipermudah persyaratannya untuk meminjam KUR. "Tak perlu agunan tambahan, prosedur mudah, dananya langsung ke tangan PMI."
Kepala Disnaker Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, Jabar pada awal tahun ini sudah memberangkatkan 5.000 PMI. Namun, baru ada 16 orang yang memanfaatkan KUR karena program ini baru diluncurkan. "Sebelumnya banyak yang pinjam ke koperasi dengan bunga sampai 30 persen," kata dia.