EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, prinsip persaingan usaha yang sehat belum menjadi arus utama dalam rumusan kebijakan pemerintah di bidang perdagangan. Padahal, hal itu dibutuhkan untuk mendorong Indonesia bertransformasi menjadi negara maju.
"Meskipun, Undang-Undang Persaingan Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah 23 tahun, masih banyak kebijakan pemerintah belum sejalan dengan prinsip itu," kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi di Jakarta, Rabu (16/3/202).
Ia menjelaskan, faktor kesenjangan masih ada sebagai akibat adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar. Seperti para pelaku usaha besar yang memiliki market power yang menyalahgunakan posisi dominannya.
Akibatnya, pelaku usaha pesaing dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sulit untuk berkembang. Dalam situasi ini, kata Ukay, pertumbuhan ekonomi akan lebih dinikmati kelompok usaha besar ketimbang UMKM.
"Dari berbagai data yang ada, situasi ini belum banyak mengalami perubahan. Untuk itu keberadaan hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan usaha menjadi penting karena dapat mencegah penguasaan ekonomi pada kelompok tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengataka, untuk lebih menumbuhkan budaya persaingan usaha sehat di seluruh pemangku kepentingan, KPPU akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar menjadikan tanggal penandatanganan UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.
Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, Syamsul Maarif, mengatakan, adanya Hari Persaingan Usaha Nasional akan memberikan dampak positif dan bisa menjadi momentum untuk mengangkat isu-isu persaingan usaha.
Sementara itu, Franciscus Welirang, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, salah satu perusahaan kakap di bidang makanan, menyebut budaya persaingan sehat adalah sebuah tantangan. Dibutuhkan proses yang konsisten agar budaya tersebut berjalan.