Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Setiap 1 tahun sekali, Anda wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Nah, sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari.
Pilih Jenis SPT yang Sesuai dengan Status Anda
Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai
1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770SS untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun
Bila penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770S untuk Pegawai/Karyawan
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
- 1770 untuk Bukan Pegawai
Nah, kesemua jenis formulir tersebut bisa diunduh (download) pada laman http://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir SPT sesuai dengan status Anda.
Baca Juga: Tips dan Cara Lapor SPT Pajak Secara Online (Infografis)
Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan?
Contoh bukti potong 1721 A1 via pajakitumudah.com
1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yakni 11770SS
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yakni 1770S
Dokumen yang diperlukan adalah:
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak
Bagi karyawan (pegawai swasta dan pegawai negeri) bukti potong pajak bisa didapatkan dari pemberi kerja (pengusaha). Artinya, Anda bisa meminta bukti potong pajak ke divisi terkait yakni divisi HRD (Human Resource Development) di perusahaan tempat Anda bekerja.
Bagi karyawan yang resign dari kantor lama dan telah bekerja di kantor baru, Anda bisa mendapatkan bukti potong pajak lama di kantor Anda sebelumnya.
Baca Juga: SPT Masa Nihil Tidak Wajib Lapor, Bagaimana Bisa?
Sebagai Contoh, ini Cara Mengisi atau Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi Pegawai/Karyawan
Ilustrasi karyawan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk melaporkan SPT Pajak adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran bisa dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Harus Punya EFIN untuk e-Filing
Nah, setelah Anda melakukan pendaftaran online, maka Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.
EFIN akan dikirimkan ke e-mail Anda yang aktif dan sudah didaftarkan. Bila sebelumnya Anda sudah mendaftar e-filing namun lupa, Anda bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau bisa juga Anda mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Jika sudah memiliki akun maka Anda tinggal mengikuti langkah berikut:
1. Kunjungi Website DJP Online
Isi kolom sesuai petunjuk
- Klik laman resmi (website) https://djponline.pajak.go.id
- Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”
2. Pilih e-Filing atau e-Form
Pilih layanan DJP Online sesuai keinginan
- Berikutnya Anda akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
- Katakanlah menggunakan layanan e-Filing, maka Ada harus klik bagian icon “e-Filing”
3. Mulailah Buat SPT
Mulailah membuat SPT Pajak Anda
- Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas
4. Jawab Pertanyaan di Formulir
Jawab dengan benar pada isian formulir SPT
- Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan
Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan Anda
- Jika gaji Anda di atas Rp60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik
6. Isi Data Formulir SPT
Isi data formulir sesuai petunjuk
- Setelah itu Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya
7. Isi Lampiran II
Ikuti langkah dengan benar
- Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya, yakni "Lampiran II", yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
8. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta
Isi bagian kolom harta
Kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda. Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi berbohong.
Sebab jika memang penghasilan Anda di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa Anda memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
- Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
- Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
Isi dengan benar harta apa saja yang Anda miliki di luar gaji Anda
- Jika Anda punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benar
- Ketikkan keterangan harta Anda. Misal, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya
- Kemudian klik Simpan
- Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
- Lalu klik "Langkah Berikutnya"
- Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Bila Anda memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit
9. Masuk ke Kolom Induk
- Selanjutnya isi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/Kawin
- Lalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"
10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi
Isi setiap kolom dengan benar
- Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
- Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan"
- Klik "Langkah Berikutnya"
11. Informasi SPT Nihil
Jika pengisian benar maka SPT Anda akan nihil
- Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda "Nihil"
12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi
Token untuk kode verifikasi dikirim ke email Anda
- Periksa e-mail Anda yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda
- Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah
- Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT"
- Terakhir klik kolom "Selesai"
Laporkan SPT Pajak Penghasilan Anda dan Jadilah Warga Negara yang Baik
Jika kita bisa berlama-lama meluangkan waktu hanya untuk bermedia sosial setiap harinya, kenapa tidak kita meluangkan waktu beberapa menit saja untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan yang dilakukan hanya setahun sekali.
Dengan melaporkan SPT, maka kita menjadi wajib pajak yang patuh dan bangga membayar pajak demi masa depan bangsa, masa depan anak-cucu kita kelak. Sebab pembangunan yang merata dari hasil pajak yang kita bayarkan akan membawa kesejahteraan semua di masa depan.
Baca Juga: Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya