Kamis 24 Mar 2022 15:09 WIB

Pemegang Polis Unitlink Memanfaatkan LAPS SJK

Pemegang polis unitlink sepakat gunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan

Red: Gita Amanda
ilustrasi polis asuransi.Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mengatakan bahwa sejumlah pemegang polis asuransi unitlink telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unitlink
Foto: change.org
ilustrasi polis asuransi.Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mengatakan bahwa sejumlah pemegang polis asuransi unitlink telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unitlink

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Himawan Subiantoro mengatakan bahwa sejumlah pemegang polis asuransi unitlink telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unitlink mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.

“Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan.

Baca Juga

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.

Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis dimana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.

OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unitlink yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan  kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.

“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih.

OJK sudah memanggil tiga dirut pers asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement