EKBIS.CO, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyampaikan, harga minyak goreng curah di pasar tradisional masih tinggi jauh di atas harga eceran tertiggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya meminta agar pemerintah segera merealisasikan kebijakannya agar harga minyak goreng curah dapat sesuai aturan.
"Harga minyak goreng curah masih Rp 17 ribu per liter sampai Rp 20 ribu per liter. Belum ada perubahan, barangnya masih belum banyak," kata Mansuri kepada Republika.co.id, Kamis (24/3/2022).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022. Adapun kebijakan HET minyak goreng curah diumumkan pada Selasa (15/3/2022) pekan lalu oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Mansuri mengatakan, Ikappi mendorong Kemenko Perekonomian sebagai yang mengeluarkan kebijakan itu agar berupaya harga minyak goreng maupun pangan lainya terjangkau.
Menurut dia, pedagang pasar saat ini belum dapat menjual minyak goreng curah sesuai HET karena harga beli yang sudah melebihi HET. Rata-rata, kata Mansuri, harga yang diterima pedagang adari agen sudah sebesar Rp 15 ribu per liter - Rp 16 ribu per liter.
Adapun, pemerintah menetapkan agar harga jual minyak goreng curah ke pedagang sebesar Rp 13 ribu per liter sehingga ada margin Rp 1.000 per liter bagi pedagang sehingga HET bisa tercapai.
"Margin ini cukup sempit juga karena dari produsen sudah Rp 13 ribu per liter, karena kan ada distributor yang (menghubungkan) dari produsen ke pedagang," kata dia.
Sementara, jika pedagang ingin membeli minyak goreng langsung dari produsen minimal sebanyak 12 ton untuk satu pasar dan di bayar di muka. "Itu satu tangki, kalau dulu biasanya bisa tiga tangki. Jadi pasokannya kurang dari 50 persen," katanya.