EKBIS.CO, JAKARTA--Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi entitas usaha strategis dengan dampak besar bagi perekonomian nasional. Program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional menganggarkan Rp 96,21 triliun untuk UMKM. Pemerintah Indonesia juga memberikan dukungan bagi pelaku usaha kecil, sebab negara masih memerlukan banyak UMKM baru untuk dapat tumbuh hingga mencapai 4 persen sesuai indikator sebuah negara maju.
Head of Financial Services Zilingo Indonesia, Okky Octavianto, mengatakan model bisnis UMKM banyak diminati masyarakat sebagai sumber penghasilan. Pemilik usaha kecil biasanya juga memulai bisnisnya dari modal sendiri, sebelum akhirnya merambah ke permodalan melalui perbankan atau investor saat akan menambah aset atau membuka cabang baru.
"Agar sebuah usaha kecil yang dirintis bisa bertahan dan berkembang, pemilik usaha harus cermat dalam tata kelola keuangan. Tanpa pengaturan yang sesuai, usaha kecil yang dirintis akan terhambat untuk maju bahkan terancam gulung tikar,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/3/2022).
Membangun disiplin dalam mengelola dan memantau arus keuangan menjadi kunci bagi pelaku usaha kecil agar bisnisnya berjalan sesuai harapan. Berikut lima tips mengelola keuangan bagi usaha kecil yang telah dirangkum oleh Tim Zilingo:
1. Keuangan usaha dan pribadi harus dipisahkan
Salah satu siasat untuk memisahkan keuangan usaha dan keuangan pribadi adalah dengan membuat rekening berbeda untuk keduanya untuk mencegah kebingungan saat transaksi bisnis Anda mulai berjalan.
2. Rencanakan anggaran dan target usaha
Perencanaan anggaran secara terperinci membantu Anda memilih prioritas pembelanjaan wajib dan pembelanjaan yang bisa ditunda untuk mencegah pemilik usaha menggebu-gebu di awal bisnis, tapi kehabisan modal pada akhirnya akibat tidak memiliki prioritas pembelanjaan.
3. Pencatatan cash flow dengan memanfaatkan teknologi
Anda bisa menggunakan aplikasi digital pencatatan cash flow guna menghindari kesalahan jika pencatatan dilakukan manual.
4. Sisihkan keuntungan usaha
Kelola keuntungan usaha Anda menjadi dana darurat usaha, tabungan modal untuk pengembangan usaha, dan penghasilan pemilik usaha.
5.Evaluasi pengelolaan keuangan setidaknya satu bulan sekali
Evaluasi pengelolaan keuangan akan menghindarkan Anda dari kendala-kendala mengelola usaha kecil.