Sabtu 26 Mar 2022 19:34 WIB

OJK: Dana Penyaluran Bank Wakaf Mikro Rp 87,5 Miliar

Sudah ada 2 bank wakaf mikro yang pendiriannya berkolaborasi dengan pemda.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini jumlah dana Bank Wakaf Mikro sebesar Rp 87,5 miliar.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini jumlah dana Bank Wakaf Mikro sebesar Rp 87,5 miliar.

EKBIS.CO,  MEDAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini jumlah dana Bank Wakaf Mikro sebesar Rp 87,5 miliar. Saat ini tercatat sebanyak 62 Bank Wakaf Mikro dengan jumlah nasabah sebanyak 55.266.

Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM OJK Ahmad Buchori mengatakan dana tersebut diberikan secara hibah melalui Lembaga Amil Zakat.

Baca Juga

“Diperlukan underlying kebijakan dan penyesuaian ketentuan terkait penggunaan dana hibah pemerintah. Sekarang ini sudah ada 62 Bank Wakaf Mikro. Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan Rp 87,5 miliar,” ujarnya saat acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa Nasional, Sabtu (26/3/2022).

Menurutnya sudah ada dua Bank Wakaf Mikro yang pendiriannya berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pada 2020. Pertama DKI Jakarta ada pada Pesantren Yayasan Pondok Karya Pembangunan dengan dana dari BUMD yang dikumpulkan melalui BPD Bank DKI. 

Kedua di Sumatera Selatan ada  Bank Wakaf Mikro Nurul Huda OKU Timur dengan dana dari BPD Sumsel Babel. Menurutnya selama ini keberadaan Bank Wakaf Mikro mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. 

“Selain itu, permodalan juga telah memperoleh donasi dan dukungan lainnya dari para donatur. Harapannya, ke depan donasi pengembangan Bank Wakaf Mikro dapat semakin diperluas dan dapat menjangkau nasabah lebih banyak lagi,” ucapnya.

Ke depan diharapkan pada tahun ini ada 100 Bank Wakaf Mikro. “Modalnya pun akan banyak dibantu CSR BUMN atau BUMD dan didukung oleh Kementerian BUMN dan Pemerintah Daerah,” ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement