EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 199,44 triliun pada Februari 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 36,47 persen dengan capaian 15,77 persen di atas target anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kinerja tersebut ditopang oleh pemulihan ekonomi, yang tercermin dari PMI yang masih ekspansif, harga komoditas, dan ekspor-impor.
“Kenaikan penerimaan pajak tidak akan berlangsung seterusnya, karena ada pemulihan ekonomi dari aktivitas ekspor dan impor yang naik. Penerimaan pajak secara neto 16,3 persen, kalau sudah dikurangi restitusi, penerimaan pajak bruto senilai 11,4 persen,” ujarnya berdasarkan data APBN KiTA, Rabu (30/3/2022).
Sri Mulyani merinci penerimaan pajak terdiri atas pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 110,2 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 74,2 triliun, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 1,5 triliun, dan PPh Migas sebesar 13,5 triliun.
Secara kumulatif, hampir semua jenis pajak mencatat pertumbuhan positif. Adapun normalisasi pertumbuhan pajak terlihat dari empat komponen terbesar, yakni PPh 21, PPh Badan PPN DN dan PPN Impor masing-masing berkontribusi 14,32 persen, 15,80 persen, 18,88 persen, dan 17 persen dari total penerimaan pajak.
“Kontribusi pajak ini merupakan pertumbuhan yang cukup kuat karena menggambarkan pemulihan dari sektor-sektor usaha. Penerimaan pajak diharapkan melanjutkan pemulihan ekonomi, serta mengoptimalkan penerimaan dari kenaikan harga komoditas,” ucapnya.