Jumat 01 Apr 2022 09:51 WIB

PPN Naik, Barang dan Jasa Ini Tetap Mendapat Fasilitas Bebas PPN

Pemerintah menaikkan PPN untuk objek barang dan jasa tertentu menjadi 11 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Barang dan jasa yang tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Barang dan jasa yang tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPn) dari 10 persen menjadi 11 persen. Adapun aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan tarif PPn merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Adapun penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi lima persen.

Baca Juga

Kemudian, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu satu persen, dua persen atau tiga persen, dan layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.

"Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/4/2022).

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut objek barang dan jasa yang dikenai PPN:

- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

- Impor barang kena pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

- Ekspor BKP dan/atau JKP

- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan

- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Adapun, pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat "negative list", dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Berikut barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:

- barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

- jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

- vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

- listrik (kecuali rumah tangga dengan daya >6600 VA)

- rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

- jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

- mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

- minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

- emas batangan dan emas granula

- senjata/alutsista dan alat foto udara.

Berikut barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN:

- barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

- jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

- uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

- jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement