Senin 04 Apr 2022 08:40 WIB

Calon Dewan Komisioner OJK Diminta Jaga Stabilitas Keuangan

Ada tujuh nama terpilih akan memiliki tugas berat melanjutkan kerja dan prestasi OJK

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Nama-nama terpilih calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diuji kelayakannya atau fit and proper test di Komisi XI DPR, yang diagendakan pada 5-7 April 2022. (ilustrasi)
Foto: dok. Republika
Nama-nama terpilih calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diuji kelayakannya atau fit and proper test di Komisi XI DPR, yang diagendakan pada 5-7 April 2022. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Nama-nama terpilih calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diuji kelayakannya atau fit and proper test di Komisi XI DPR, yang diagendakan pada 5-7 April 2022. Ada tujuh nama yang terpilih akan memiliki tugas berat melanjutkan kerja-kerja, serta prestasi yang sudah berjalan dan diraih pimpinan OJK dua periode sebelumnya.

Fakta dan data menjelaskan kinerja OJK khususnya periode kedua telah berhasil membawa industri jasa keuangan melewati masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tak ada satupun perusahaan perbankan dan industri keuangan nonbank yang ditutup akibat gagal menghadapi krisis pandemi.

Baca Juga

Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad menilai kinerja OJK dalam rangka menjaga stabilitas jasa keuangan cukup baik dan sistematis, hal tersebut dapat dilihat dari stabilnya dan bertumbuhnya sektor jasa keuangan hingga triwulan I 2022. “Menurut kami, OJK dengan berbagai kebijakan stimulus turut berperan penting dalam hal pemulihan ekonomi nasional serta membantu pemerintah dalam pengendalian Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Selain itu, kebijakan OJK untuk memberlakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan masa pandemi Covid-19, menurut Kamrussamad sangat membantu masyarakat dan pemerintah karena bisa memberikan kelonggaran/relaksasi kredit sektor usaha termasuk usaha mikro dan usaha kecil.

“Kebijakan tersebut sangatlah membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Namun harus disiapkan mitigasi khusus menjelang Maret 2023 terhadap non performing loan,” ucapnya.

Kebijakan OJK setelah berakhirnya pandemi, menurut politikus Partai Gerindra ini harus bisa dijawab oleh para anggota Dewan Komisioner OJK yang baru terpilih nanti. "Untuk itu, OJK harus terus menyiapkan optimalisasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan,” ucapnya.

Dia berharap, calon ADK OJK yang nantinya akan terpilih, kiranya mengedepan jiwa nasionalisme dan idealisme, dalam menjalankan tugas serta fungsinya dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan.

Sementara itu Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sekaligus Rektor Universitas Trilogi Mudrajad Kuncoro. menambahkan selama ini kinerja OJK yang ada sudah baik khususnya dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Ke depan, tugas DK-OJK terpilih memang berat, namun percaya bisa ditangani dengan baik, mengingat nama-nama calon sangat berkompeten. “Calon Ketua DK OJK misalnya, ada nama Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi. Keduanya juga sudah punya track record yang baik sektor keuangan. Saya percaya akan mampu melanjutkan kinerja OJK yang sudah baik,” ucapnya.

Kemudian dia juga menyoroti, posisi calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. Dia berharap, siapa pun yang terpilih nanti, mempunyai ketegasan dan komitmen yang jelas untuk melindungi konsumen.

“Supaya sektor keuangan, terutama IKNB tak mengalami banyak masalah. Juga termasuk dalam menangani masalah fintech maupun keuangan digital yang saat ini memerlukan perhatian yang besar dan menyeluruh,” ucapnya.

ADK OJK periode pertama dinilai telah berhasil memulai dan membangun fondasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi serta kerja-kerja edukasi dan perlindungan konsumen dengan modal anggaran dan fasilitas yang sangat terbatas.

ADK periode kedua sudah bekerja keras melanjutkan tugas ADK periode pertama dengan baik melalui penyempurnaan-penyempurnaan kebijakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. “Apresiasi besar harus diakui dan disampaikan kepada ADK OJK di periode II, yang telah berhasil membawa industri jasa keuangan melewati masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement