Kamis 14 Apr 2022 15:59 WIB

Tarif Listrik akan Disesuaikan Akibat Kenaikan Harga Minyak Dunia, Ini Skemanya

Penyesuaian tarif diklaim bisa menghemat kompensasi Rp 7-16 triliun.

Red: Agus raharjo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kedua kiri) didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (tengah) mengunjungi lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022). Dalam kunjungan kerjanya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan PLTSa TPA Putri Cempo Solo dapat beroperasi penuh pada Desember tahun 2022 dengan tahapan produksi listrik mulai Bulan April 2022 berkapasitas 2 Megawatt, sehingga diharapkan pada Desember 2022 mampu memproduksi listrik sebesar 8 Megawatt.
Foto: Antara/Maulana Surya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kedua kiri) didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (tengah) mengunjungi lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022). Dalam kunjungan kerjanya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan PLTSa TPA Putri Cempo Solo dapat beroperasi penuh pada Desember tahun 2022 dengan tahapan produksi listrik mulai Bulan April 2022 berkapasitas 2 Megawatt, sehingga diharapkan pada Desember 2022 mampu memproduksi listrik sebesar 8 Megawatt.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerapkan skema penyesuaian tarif listrik atau adjustment pada tahun ini. Hal ini dilakukan sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian atau pengurangan penggunaan bahan bakar minyak dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan. "Dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp 7 triliun-Rp 16 triliun," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis (14/4).

Baca Juga

Menteri Arifin menyampaikan, PLN akan melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar domestik. Yakni, berupa pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan untuk mengefisienkan biaya pokok penyediaan listrik sekaligus strategi energi primer perseroan.

"Dilakukan percepatan pembangunan PLTS atap targetnya 450 megawatt di tahun 2022. Pembangunan pembangkit energi baru terbarukan dari APBN, antar lain PLTS atap, PLTMH, Apdal dan lain-lain, serta peningkatan efisiensi pemanfaatan energi," ujarnya.

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP). Penerapan tarif ini diklaim untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik. Selain itu, untuk peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Hal ini akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 terdapat 13 golongan yang masuk ke dalam skema tarif adjustment listrik, yakni sebagai berikut:

1. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA.

2. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.

3. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.

4. Tarif R-2 untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA.

5. Tarif R-3 untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA.

6. Tarif B-2 untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.

7. Tarif B-3 untuk bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA.

8. Tarif I-3 untuk industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.

9. Tarif I-4 untuk industri besar pada tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

10. Tarif P-1 untuk keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.

11. Tarif P-2 untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.

12. Tarif P-3 untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah.

13. Tarif L untuk tarif layanan khusus pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement