EKBIS.CO, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengakui aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menghambat pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) bagi PT PLN (Persero). Ia mengatakan, kewajiban TKDN nantinya dapat disesuaikan sesuai kemampuan agar target bauran energi bersih bisa dicapai.
“Itu sudah dibahas, TKDN intinya menyesuaikan kemampuan dulu. Kalau memang tidak ada, apa memang kita harus mandek? Tidak kan,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Arifin mengatakan, pemerintah telah membahas ihwal hambatan TKDN dalam pembangunan pembangkit listrik EBT. Ia pun memastikan syarat TKDN nantinya tidak akan menjadi hambatan bagi PLN dalam membangun proyek pembangkit energi bersih.
Namun, di sisi lain, Arifin menuturkan, memang diperlukan pembinaan terhadap industri di dalam negeri untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam pembangunan pembangkit listrik EBT. Tanpa pembinaan langsung, sulit bagi industri untuk optimal mendukung transisi energi.
“Memang harus ada exception supaya program ini bisa jalan, bauran energi (terbarukan) untuk mencapai target emisi (bersih),” kata dia.
Sebelumnya, Subholding PT PLN (Persero), PLN Indonesia Power menyatakan menyampaikan telah memiliki program Hijaunesia 2023 yakni berupa proyek pembangkit EBT yang diharapkan mendapat dukungan pendanaan melalui Just Energy Transition Partnership (JETP).
Direktur Utama PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra, hingga pihaknya saat ini sedang dalam proses pemilihan mitra strategis untuk pengembangan sejumlah proyek strategis PT PLN Indonesia Power seperti PLTS Banyuwangi, PLTS Pasuruan, PLTS Terapung Gajah Mungkur, PLTS Terapung Kedung Ombo dan PLTS Terapung Jatigede yang masing-masing berkapasitas 100 MW.
“Dengan kolaborasi bersama JETP sebagai mitra internasional, pihak swasta dan organisasi lain, PLN IP berharap bisa bekerjasama dan sukses membangun energi hijau yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.