Jumat 22 Apr 2022 22:31 WIB

Rapat dengan Erick Thohir, Ini Rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda

Panja minta Garuda memperbaiki tata kelola disertai alur waktu dan tolok ukur jelas.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi). Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR menyepakati langkah Kementerian dalam menyelamatkan Garuda Indonesia.
Foto: ANTARA FOTOMUHAMMAD IQBAL
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi). Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR menyepakati langkah Kementerian dalam menyelamatkan Garuda Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA --- Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR menyepakati langkah Kementerian dalam menyelamatkan Garuda Indonesia.

Ketua Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR mendukung pelaksanaan skema penyelamatan Garuda yang telah disusun Kementerian BUMN dan Garuda. Martin meminta Kementerian BUMN dan Garuda melaporkan secara berkala progres penyelamatan Garuda.

Baca Juga

Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR RI meminta Garuda Indonesia memperbaiki tata kelola korporasi yang buruk, disertai alur waktu dan tolok ukur yang jelas.

"Panja Penyelamatan Garuda meminta Kementerian BUMN dan Garuda secara konsisten melaksanakan implementasi business plan yang telah disepakati meliputi optimalisasi rute, jumlah dan tipe pesawat, implementasi penurunan biaya sewa, peningkatan kargo dan pendapatan lainnya," ujar Martin dalam pernyataan rekomendasi yang diterima Republika di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Martin meminta Kementerian BUMN dan Garuda melaporkan jika ada perubahan rencana bisnis kepada Komisi VI. Martin mengatakan Panja Penyelamatan Garuda juga menyetujui usulan PMN ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika Garuda Indonesia Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU. 

Kata Martin, Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI meminta Kementerian BUMN terus berkoordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan kementerian atau lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan selama kepemilikan negara minimal 51 persen.

"Panja Penyelamatan Garuda Kementerian BUMN dan Garuda  melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI apabila investor strategis, selama kepemilikan negara minimal 51 persen," ucap Martin.

Martin meminta Garuda tetap memperhatikan hak-hak karyawan dan meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada masa restrukturisasi perusahaan maupun pasca restrukturisasi.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan Fraksi Gerindra mendukung penuh rekomendasi tersebut. Andre berpesan Garuda untuk menjalankan seluruh rekomendasi. Andre juga meminta Garuda tidak mengulangi kesalahan bisnis ke depan yang justru merugikan perusahaan.

"Kami ingatkan Garuda agar konsisten melaksanakan implementasi bussiness plan. Jangan sampai sudah selamat, lalu ada intervensi dengan harus beli pesawat ini itu, rute pindah ke sini," ujar Andre.

Andre juga meminta saham pemerintah tetap menjadi mayoritas apabila memang ada investor yang masuk. Sebagai maskapai kebanggaan negara, ucap Andre, pemerintah tetap harus memiliki porsi terbesar dalam kepemilikan Garuda.

"Terakhir, kita meminta, 17 Mei, kita voting, pemerintah dan BUMN berjuang semaksimal mungkin untuk menang voting di PKPU. Karena menyelamatkan Garuda ialah harapan rakyat Indonesia," kata Andre.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement