EKBIS.CO, PEKANBARU -- Hasil RUPSLB juga menyetujui perubahan AD ART terkait proses konversi BRK kovensional menjadi BRK Syariah. Persetujuan perubahan AD ART ini dengan catatan tetap menunggu pengesahan dari rapat Paripurna DPRD Riau.
"Setelah paripurna, maka dokumen yang diterima nanti, akan diikuti penandatanganan sirkuler sebagai formalitas," kata Direktur Utama (Dirut) PT BRK, Andi Buchari, dalam keterangannya di Pekanbaru, Ahad (24/4/2022).
Sedangkan untuk penetapan pengurus dan dewan syariah BRK Syariah, katanya lagi akan mengikuti AD-ART, yaitu perngurus yang sama pada saat ini. "Sembari menunggu proses konversi BRK Syariah diselesaikan dalam rapat paripurna di DPRD, maka pemegang saham juga memberikan kewenangan kepada perseroan untuk melaksanakan apapun upaya yang diperlukan untuk mendukung konversi BRK menjadi BRK Syariah," kata dia.
Selain konversi, RUPSLB juga menetapkan penambahan modal oleh Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 120 miliar. Sehingga kepemilikan saham Pemprov Riau di bank daerah itu menjadi 43,15 persen dari sebelumnya sebesar 38,09 persen.