EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan terus memantau transaksi platform investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Namun, ia mengatakan, PPATK tidak serta merta bisa melakukan pembekuan transaksi investasi ilegal itu dan menuduhnya penipuan, sehingga terkadang pemblokiran baru dilakukan setelah jatuh korban. "PPATK sudah melihat beberapa kegiatan ini dari lama, hanya memang kegiatan ini tidak bisa serta merta dilakukan pembekuan," kata Ivan di Jakarta.
Menurut dia, beberapa platform investasi ilegal yang sudah diblokir hanya puncak gunung es dari banyaknya platform investasi ilegal yang masih digunakan masyarakat. "PPATK melihat selalu ada yang lebih besar di balik ini semua. PPATK masih terus bekerja dan berkoordinasi terus dengan teman-teman penegak hukum dalam hal ini Polri," kata dia.
Masyarakat diminta berinvestasi secara logis atau tidak tergoda penawaran keuntungan yang tidak masuk akal di platform legal atau terdaftar di OJK atau Bappebti. Apabila masyarakat menginvestasikan uangnya ke platform ilegal, masyarakat memiliki risiko yang lebih besar untuk mengalami kerugian.
Jika masyarakat berinvestasi di platform tersebut dengan maksud melakukan tindak pidana pencucian uang, masyarakat juga berpotensi ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). "Yang benar itu uang masyarakat yang didapat dengan cara legal diinvestasikan ke platform investasi legal. Sehingga masyarakat hanya akan menghadapi market risk seperti volatilitas harga komoditas saham," kata Ivan.