Senin 02 May 2022 19:27 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Maluku Ventura

Alasan pencabutan adalah adanya sanksi yang dikenakan kepada Sarana Maluku Ventura.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha pada perusahaan modal ventura.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha pada perusahaan modal ventura.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pencabutan izin usaha pada perusahaan modal ventura. Terbaru, PT Sarana Maluku Ventura yang harus dicabut izinnya. Adapun pencabutan izin usaha tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.05/2022 tanggal 12 April 2022. 

PT Sarana Maluku Ventura beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Hative Kecil, Kompleks Pondok Permai RT/RW 004/05, Gang II (Belakang Hotel Sea) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, 97128.

Baca Juga

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin mengatakan alasan dari pencabutan usaha tersebut karena adanya sanksi yang mengharuskan perusahaan dicabut izin usahanya. 

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulisnya dalam keterangan resminya, Sabtu (30/4/2022).

Kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Selain itu, perusahaan  juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Ihsanuddin pun bilang Sarana Maluku Ventura dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement