Keempat, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis. Kelima, PUJK wajib mencegah direksi, komisaris, pegawai, pihak ketiga dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen.
Menurutnya kasus-kasus yang sering terjadi di bawah pengawasan OJK sering kali terjadi karena direksi, komisaris, pegawai atau pihak ketiga yang tidak memberikan informasi yang benar. Adanya aturan baru ini, PUJK tidak bisa lagi beralasan kerugian konsumen karena kesalahan oknum pegawai atau pengurus tetapi harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Keenam, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik perlindungan konsumen dan masyarakat yang telah ditetapkan masing-masing POJK. Ketujuh, PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai dan pihak ketiga yang bekerjasama atau mewakili kepentingan PUJK.
Ke delapan, PUJK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan. Adapun poin ini sangat penting karena selama ini persoalan yang terjadi karena masyarakat tidak dapat informasi yang cukup mengenai produk dan layanan jasa keuangan.
PUJK wajib menjelaskan karakteristik produk dan layanan jasa keuangan di masyarakat. "Seringkali kalau saya ke daerah-daerah, ibu-ibu tanya kripto padahal reksadana saja dia tidak paham. Ini harus dipahami. Jangan karena artis menawarkan ini itu akhir beli padahal mereka tidak paham," ucap Sarjito.