Rabu 25 May 2022 02:12 WIB

Peserta BI-FAST Bertambah Tujuh Bank per 23 Mei

Pada pekan ketiga Juni 2022, akan bertambah satu bank lagi yang gabung BI-PAST.

Red: Friska Yolandha
BI-FAST. Bank Indonesia (BI) menyebutkan jumlah peserta BI-FAST per 23 Mei 2022 bertambah tujuh bank.
Foto: Tim infografis Republika
BI-FAST. Bank Indonesia (BI) menyebutkan jumlah peserta BI-FAST per 23 Mei 2022 bertambah tujuh bank.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyebutkan jumlah peserta BI-FAST per 23 Mei 2022 bertambah tujuh bank. Pada pekan ketiga Juni 2022, akan bertambah satu bank lagi.

"Seluruhnya masuk sebagai peserta gelombang ketiga," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Mei 2022 di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga

Dengan bertambahnya peserta BI-FAST gelombang ketiga, Perry mengungkapkan total peserta BI-FAST mencapai 52 dan telah mewakili 82 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.

Adapun ketujuh bank yang dimaksud yakni Bank Artha Graha Internasional, Bank Bumi Arta, Bank DKI, Bank DKI Unit Usaha Syariah, Bank Jago, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Syariah, serta Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Sementara, satu bank yang akan menjadi peserta BI-FAST selanjutnya pada Juni 2022 adalah Bank Raya Indonesia.

Selain melalui penambahan peserta, ia mengatakan BI melanjutkan akselerasi implementasi BI-FAST melalui dorongan perluasan kanal pembayaran khususnya mobile banking. "BI turut memberikan alternatif penyediaan infrastruktur sesuai dengan kapasitas peserta," ucap dia.

Ke depan, BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan.

Di sisi lain, ia menekankan bank sentral akan memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif. Langkah tersebut dilakukan melalui melanjutkan masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit.

Selain itu, BI akan memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar nol persen dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement