Kamis 02 Jun 2022 16:49 WIB

Mitratel Bakal Buyback Saham Rp 1 Triliun

Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam periode tiga bulan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Mitratel. Ilustrasi
Mitratel. Ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) merencanakan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jumlah saham yang akan dibeli mencapai Rp 1 triliun dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor. 

"Pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam periode tiga bulan terhitung sejak 2 Juni 2022 sampai dengan 2 September 2022," kata Direktur Investasi dan Sekretaris Perusahaan MTEL, Hendra Purnama, melalui keterbukaan informasi BEI, Kamis (2/6/2022). 

Baca Juga

Berdasarkan data Perseroan, harga saham emiten bersandi MTEL ini turun sejak 10 Mei 2022 di level Rp 765 dan turun drastis pada 17 Mei 2022 di level Rp 685 hingga menyentuh posisi Rp 665 pada 18 Mei 2022. Penurunan harga saham itu disebut tidak mencerminkan kinerja positif Perseroan. 

Perseroan pun bermaksud untuk menunjukkan komitmennya dalam rangka meningkatkan nilai pemegang saham melalui pembelian kembali saham Perseroan. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI dengan jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari modal disetor dalam Perseroan.

Pembelian kembali saham diyakini tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan. Sampai dengan saat ini, Perseroan mengklaim mempunyai modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.

Biaya pembelian kembali saham akan berasal dari kas internal Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan usaha operasional. Dengan asumsi Perseroan menggunakan kas internal untuk pembelian kembali saham, maka aset dan ekuitas akan menurun sebesar perkiraan nilai buyback. 

Perseroan berkeyakinan pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Pembelian kembali saham akan dilakukan oleh Perseroan dengan pembatasan harga pembelian saham sebesar maksimum Rp 801 per saham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement