EKBIS.CO, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga 10 tahun.
“Ini juga termasuk penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
Dia menjelaskan, persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada kemarin, (13/6/2022). Irfan mengatakan persetujuan berdasarkan hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
"Persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK - EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis,” jelas Irfan.
KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada 2018. Saat itu Garuda melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp 2 triliun dengan tenor selama lima tahun.
Ditengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, Irfan mengungkapkan tahapan restrukturisasi KIK-EBA tersebut menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja. Hal tersebut dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha dimana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori utang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif,” ungkap Irfan.
Dengan begitu, Irfan menegaskan tahapan penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan atas kontrak investasi tersebut perlu dilakukan. Hal tersebut dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontrak investasi yang berlaku.
Irfan menilai persetujuan restrukturisasi KIK EBA tersebut menjadi outlook positif ditengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan perusahaan melalui proses PKPU. “Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini,” tutur Irfan.