Kamis 16 Jun 2022 09:02 WIB

Pemerintah Raup Rp 5,1 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Terdapat enam seri sukuk negara yang dilelang.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Lelang Sukuk Negara
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Lelang Sukuk Negara

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah meraup dana sebesar Rp 5,1 triliun dari lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara. Adapun total penawaran yang masuk sebesar Rp 15,13 triliun.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022), dana yang diserap terbesar berasal dari seri SPNS13122022 sebesar Rp 2,4 triliun yang memiliki tanggal jatuh tempo pada 13 Desember 2022.

Baca Juga

“Terdapat enam seri Sukuk yang dilelang, yakni SPNS13122022, PBS031, PBS032, PBS029, PBS034, dan PBS033,” tulis DJPPR Kementerian Keuangan.

Adapun seri tersebut mendapatkan penawaran masuk sebanyak Rp 3,06 triliun dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 2,20308 persen.

Sementara seri yang mendapatkan penawaran masuk terbesar adalah PBS031 sebesar Rp 3,54 triliun yang akan jatuh tempo pada 15 Juli 2024, sehingga ditetapkan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 5,33917 persen serta diserap dana Rp 1,3 triliun.

Dari seri lainnya yakni PBS032 yang memiliki tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026, diserap dana sebesar Rp 1 triliun dari penawaran masuk sebesar Rp 2,52 triliun sehingga ditetapkan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,23 persen.

Total dana yang diserap dari PBS033 atau seri yang memiliki tenor terpanjang yakni jatuh tempo pada 15 Juni 2047 sebanyak Rp 400 miliar dari penawaran sebesar Rp 769 miliar, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,3 persen.

Kendati begitu, pemerintah memutuskan tak menyerap dana dari PBS029 dan PBS034 meski terdapat penawaran masuk masing-masing sebesar Rp 4,79 triliun dan Rp 441 miliar. Keduanya akan jatuh tempo masing-masing pada 15 Maret 2034 dan 15 Juni 2039.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement