Jumat 17 Jun 2022 20:40 WIB

PKPU Disetujui, Garuda Janji Jadi Perusahaan Menguntungkan

Voting 97,46 persen menyetujui PKPU Garuda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Kreditur menyetujui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai Garuda Indonesia sehingga tidak dinyatakan pailit.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kreditur menyetujui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai Garuda Indonesia sehingga tidak dinyatakan pailit.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kreditur menyetujui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai Garuda Indonesia sehingga tidak dinyatakan pailit. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berjanji selanjutnya perusahaan akan menjalankan bisnis yang menguntungkan.

"Rencana bisnis yang kami sampaikan dan membuat kreditur percaya merupakan rencana bisnis yang basisnya profitability," kata Irfan di Kantor Garuda Indonesia Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga

Irfan menegaskan, ke depan Garuda Indonesia fokus untuk mendapatkan keuntungan. Irfan menuturkan prioritas Garuda saat ini bukan lagi hadir di banyak rute dan memiliki ragam pesawat yang cukup banyak.

"Kami hukan lagi ingin terbang ke mana-mana, bukan lagi punya pesawat beragam tapi sebuah perusahaan yang membanggakan karena terus konsistem memberikan keuntungan," jelas Irfan.

Irfan menambahkan Garuda Indonesia akan fokus untuk menciptakan keuntungan. Dia menuturkan, persetujuan PKPU dalam hasil voting para kreditur menjadi bagian penting dari Garuda Indonesia untuk lebih baik lagi.

Hasil voting hari ini (17/6/2022) memutuskan kreditur menyutujui proposal perdamaian Garuda. “Sebanyak 97,46 persen (hasil voting) angka yang ketinggian, artinya ini kepercayaan yang berlebih terhadap Garuda,” ucap Irfan.

Hasil rapat pengumuman suara atas perdamaian Garuda Indonesia tersebut yakni dari 365 kreditur, yang mengikuti voting secara fisik sebanyak 326 kreditur dan secara daring 39 kreditur. Suara diperoleh total 12.479.432 hak suara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement