Sabtu 18 Jun 2022 23:25 WIB

PKPU Disetujui, Garuda tak Sabar Tambah Operasional Pesawat

Dirut Garuda pastikan pesawat yang tak dioperasikan dapat melayani penumpang kembali

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat diwawancarai Republika, Cengkareng, Tangerang.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat diwawancarai Republika, Cengkareng, Tangerang.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disetujui kreditur, Garuda Indonesia siap menjalankan rencana bisnis demi meraup untung. Salah satunya, Garuda Indonesia tak sabar untuk menambah pesawat yang dioperasikan.

"Tentu dengan hasil hari ini (persetujuan PKPU) kami sudah memperoleh kesepakatan dan artinya pesawat yang tidak dioperasikan bisa kita segerakan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Kantor Garuda Indonesia Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Dia memastikan, pesawat yang sebelumnya tidak dioperasikan dapat melayani penumpang kembali. Irfan juga memasang target pengoperasian pesawat untuk memenuhi kebutuhan penerbangan saat ini.

"Kira-kira bisa mendekati total 70 pesawat namun kami butuh waktu membuat pesawat tersebut siap melayani kembali," ujar Irfan.

Irfan menambahkan, Garuda Indonesia juga akan memprioritaskan keuntungan bisnis dengan fokus pada rute penerbangan domestik. Irfan menegaskan, Garuda Indonesia akan melayani rute-rute yang menguntungkan.

"Kami tetap melayani rute internasional umrah, haji, dan akan fokus ke kargo. Untuk rute internasional hanya menerbangan yang menguntungkan saja," ucap Irfan. 

Sebelumnya, Garuda berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian dengan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur. Selain itu juga 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement